Sesuai dengan yang telah disebutkan, penggantian foto KTP dapat dilakukan di Kantor Dukcapil setempat pada jam kerja. Ambil formulir pendaftaran ganti foto KTP. Setelah tiba di Kantor Dukcapil, beritahu petugas jika Anda ingin melakukan penggantian foto. Berikan berkas persyaratan dan petugas akan memberikan formulir surat pernyataan ganti foto.
(Freepik) KOMPAS.com - Setiap Kartu Tanda Penduduk ( KTP) dilengkapi dengan foto sebagai identitas diri. Tetapi tidak semua orang merasa puas dengan foto mereka yang ada di KTP. Beberapa kemudian menanyakan soal cara agar foto KTP terlihat bagus di media sosial. Berikut beberapa di antaranya:
Cara Ganti KTP dan Foto KTP. Data dalam KTP memang terdiri dari data yang bersifat statis dan dinamis. Data statis yang bersifat tetap seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tempat tanggal lahir. Sedangkan data dinamis seperti status perkawinan dan domisili.
Cara ganti foto KTP dan cara ganti data KTP. Jika sudah memenuhi syarat cara ganti foto KTP di atas, bisa melakukan langkah berikut: Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.
Caranya, klik opsi 'upload image' dan pilih foto dari memori penyimpanan HP yang akan diganti latarnya menjadi background merah. Proses mengunggah foto bakal memerlukan waktu beberapa saat. Setelah terunggah, background foto akan terhapus otomatis. Lalu, klik menu edit yang berada di pojok kanan atas foto.
Berikut adalah syarat dan cara ganti foto KTP-el. Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil. Rabu, 19 Januari 2022 11:51 WIB. Penulis: Widya Lisfianti. Editor
Dokumen yang wajib dibawa ke Dinas Dukcapil meliputi: 1. KTP elektronik yang lama. 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Penggantian foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW, sehingga masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Dukcapil. Selain itu, terdapat beberapa ketentuan di mana foto KTP dapat diubah, yakni: 1.
KTP baru akan dicetak dan pemberitahuan akan diterima oleh pemohon dari Dukcapil untuk pengambilan. Terkait persyaratan yang diperlukan untuk mengurus KTP yang hilang secara online, terdiri atas dokumen-dokumen berikut: Foto atau scan Kartu Keluarga (KK). Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian.
7bPQdKW. w6dy79gldz.pages.dev/457w6dy79gldz.pages.dev/330w6dy79gldz.pages.dev/423w6dy79gldz.pages.dev/123w6dy79gldz.pages.dev/475w6dy79gldz.pages.dev/153w6dy79gldz.pages.dev/269w6dy79gldz.pages.dev/369
cara edit foto pegang ktp